Piagam Jakarta & Pancasila

Piagam Jakarta sebenarnya merupakan gentlemen’s agreement dari bangsa ini. Sayang, kalau generasi selanjutnya justru mengingkari sejarah.”(Kasman Singodimedjo).

Membincangkan Pancasila sesungguhnya harus selalu dilakukan untuk semakin sering me-refresh kembali kesadaran dalam konteks berbangsa dan bernegara. Kesadaran ini sangat penting untuk mengingat dan menyadari kembali tujuan bersama membangun “Indonesia” yang disepakati berdiri sejak 17 Agustus 1945 lalu. Seringkali, keberadaan Indonesia ini dianggap sebagai sesuatu yang teken for granted, ada dengan sendirinya, tanpa sejarah, tanpa kesepakatan, dan akhirnya dianggap selalu akan ada. Padahal kenyataannya tidak selalu demikian.

Salah satu yang menjadi bagian dari sejarah bangsa ini yang cukup fundamental adalah “Pancasila”. Pancasila yang berarti “lima sila” ini telah disepakati bersama sebagai falsafah dan bangsa dasar bagi penyelenggaraan negara Indonesia. Kesepakatan ini adalah sebuah fakta sejarah bahwa bangsa dan negara ini lahir dari suatu kesadaran dari semua elemen bangsa untuk hidup bersama membangun negara dan bangsa secara bersama-sama. Lantas kesepakatan itu dituangkan dalam dokumen-dokumen kesepakatan resmi yang salah satunya melahirkan Pancasila.

Sudah menjadi hardfact (fakta keras) sejarah bahwa kata-kata yang tercantum menjadi sila-sila dalam Pancasila mula-mula berasal dari suatu dokumen yang ditandatangai oleh anggota-anggota Badan Penyelidik Untuk Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang diketuai oleh Sukarno. Dokumen itu kemudian dikenal sebagai Piagam Jakarta yang ditandatangani pada tanggal 22 Juni 1945. Adalah juga hardfact bahwa pada tanggal 18 Agustus 1945, terjadi perubahan dalam dokumen itu, yaitu perubahan sila pertama Pancasila dengan menghapus tujuh kata keramat:“dengan menjalankan syari’at Islam bagi para pemeluknya” dan hanya menyisakan kata-kata “Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Ada yang mencoba mengaburkan fakta ini dengan menyebut Pancasila sebagai buah pikiran Sukarno dalam pidato pembukaan sidang BPUPKI 1 Juni 1945 sehingga tanggal ini kemudian dikenal sebagai hari lahir Pancasila. Bahkan untuk semakin mengaburkan makna historis yang semestinya, ditambahkanlah bumbu mitos yang sampai sekarang masih banyak diajarkan. Pancasila ini dikait-kaitkan dengan karya-karya Empu Prapanca, Negara Kertagama, dan Empu Tantular, Sutasoma, yang hidup semasa kejayaan raja-raja Majapahit. Barangkali mitos itu sengaja diungkap untuk semakin mengukuhkan bahwa Pancasila memang sesuatu yang sudah hidup sejak lama dan berakar dalam darah daging bangsa Indonesia.

Dari sisi nama masih dapat diterima, namun dari sisi substansi agak sulit menghubungkan Pancasila yang berisi sila-sila yang sekarang kita kenal dengan Mo Limo dalam Kitab Sutasoma yang berisi larangan: 1) tidak boleh melakukan kekerasan (ahimsa), 2) tidak boleh mencuri (asteya), 3) tidak boleh berjiwa dengki (indriya nigraha), 4) tidak boleh berbohong (amrsawada), dan 5) tidak boleh mabuk minum-minuman keras (dama). Antara “Pancasila” hasil Piagam Jakarta dengan “Pancasila” versiSutasoma ini jelas sesuatu yang berbeda. Selain karena jarak waktu berabad-abad yang agak sulit ditarik garis kontinum historinya, isi keduanya pun mencerminkan perbedaan yangagak mencolok.

Barangkali kalau hanya sekadar meminjam kembali nama masih dapat diterima secara logis. Dan ini bukan sesuatu yang prinsipil. Oleh sebab demikian, yang paling logis dan paling masuk dalam nalar sejarah adalah menarik “Pancasila” ini pada dokumen asalnya, yaitu Piagam Jakarta dan perubahannya beberpa waktu kemudian. Ini lebih jelas dan dapat lebih dipertanggungjawabkan.

Piagam Jakarta sendiri lahir dari suatu pergulatan dan dialog antar-berbagai kelompok dan elemen yang ke depan akan menjadi bagian dari bangsa ini. Dialog ini tidak dimonopoli oleh suatu kekuatan manapun. Juga tidak ada intervensi dari pihak asing manapun, termasuk dari pihak Jepang yang membentuk BPUPKI sendiri. Masing-masing melemparkan argumen dan saling membantah dengan elegan sebagai pemimpin-pemimpin yang layak menjadi teladan. Tidak ada kepentingan individual dan vested interestyang akan mengorbankan kepentingan bangsa sendiri. Suasana diaolog begitu terbuka hingga akhirnya setelah 22 hari bersidang, disepakatilah dokumen Piagam Jakarta yang isinya sebagian besar menjadi Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945.

Semua pihak merasa puas dengan hasil kesepakatan itu. Dalam pidatonya tanggal 9 Juli 1945, Sukarno sendiri menyebut Piagam Jakarta ini sebagaigentlemen’s agreement antara kelompok nasionalis dan kelompok Islam. Pernyataan ini diamini oleh hampir semua pihak. Kelompok Islam yang dengan gigih ingin tetap memperjuangkan Islam sebagai dasar negara di negeri yang mayoritas Muslim inipun sepakat dengan Piagam Jakarta ini. Masing-masing pihak sudah merasa cukup terwakili kepentingannya. Tanda tangan yang dibubuhkan oleh Sukarno, M. Hatta, A.A. Maramis, Abikusno Tjokrosujoso, A.K. Muzakkir, Agus Salim, A. Subardjo, A. Wahid Hasyim, dan Moch. Yamin sebagai wakil-wakil dari semua golongan menjadi bukti akan kesepakatan luhur itu.

Titik kesepakatan yang disebut gentlemen’s agreement itu terletak pada berhasil disepakatinya dasar dan falsafah penyelenggaraan negera ini yang tercantum pada paragraf terakhir Piagam itu. Bagian inilah yang kemudian lebih dikenal sebagai “Pancasila”. Berikut petikan paragraf terakhir Piagam Jakarta.

Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang berbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan berada, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kesepakatan ini ternyata tidak berjalan mulus seperti yang diharapkan semua pihak. Tanggal 18 Agustus 1945 mulai terjadi riak-riak kekecewaan. Bagian akhir dari Piagam Jakarta diubah oleh panitia yang dibentuk kemudian yang hanya beranggotakan sembilan orang. Panitia ad hoc ini dinamai Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang juga dibentuk Jepang. Poin penting yang diubah oleh panitia ini adalah tujuh kata setelah Ke-Tuhanan, diubah menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa. Juga diubah klausul pasal pada batang tubuh UUD Pasal 6 ayat 1 mengenai kriteria presiden. Semua ayat itu mensyaratkan presiden harus orang Islam, namun kemudian diubah menjadi hanya “harus orang asli Indonesia.”

Yang merasa paling dikecewakan atas perubahan ini adalah kelompok Islam. Mereka merasa bahwa gentlemen agreement yang sudah disepakati bersama dimentahkan hanya dalam ruang dialog sempit sembilan orang anggota PPKI. Walaupun demikian, sebagai warga bangsa yang baik, umat Islam tetap mengjormati keptusan itu. Ruang-ruang yang memungkinkan bagi umat Islam untuk kembali merehabilitasi kepentingan mereka yang terzhalimi dmanfaatkan sebaik-baiknya. Konstituante adalah ruang paling terbuka untuk itu. Namun sayang, akhirnya Konstituante harus gagal di tangan otoritiarianisme Sukarno yang memaksakan Dekrit pada 5 Juli 1959.

Semenjak berlaku Dekrit 5 Juli 1959 semua perundang-undangan yang mengganti UUD 1945, yaitu UUD RIS dan UUD Sementara tahun 1950 yang berlaku setelah Mosi Integral Natsir, dinyatakan tidak berlaku lagi. Undang-Undang Dasar yang telah 90 persen dirampungkan oleh Konstituante pun gugur. Dan akhirnya, Dekrit memberikan jalan lempang berlakunya kembali UUD 1945. Namun, dalam teks berlakunya kembali UUD 1945 ini terdapat klausul yang merupakan bentuk akomodasi Sukarno terhadap kelompok Islam yang telah dikecewakan semenjak peristiwa 18 Agustus 1945. Klausul itu berbunyi sebagai berikut.

Bahwa hal yang demikian menimbulkan keadaan ketatanegaraan yang membahayakan persatuan dan keselamatan Negara, Nusa dan Bangsa, serta merintangi pembangunan semesta untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur; Bahwa dengan dukungan bagian terbesar Rakyat Indonesia dan didorong oleh keyakinan kami sendiri, kami terpaksa menempuh satu-satunya jalan untuk menyelamatkan Negara Proklamasi; Bahwa kami berkeyakinan bahwa Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai Undang-undang Dasar 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian-kesatuan dengan Konstitusi tersebut….

Dekrit ini secara terang menyatakan: “Bahwa kami berkeyakinan bahwa Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan adalah merupakan suatu rangaian kesatuan dengan konstitusi tersebut.” Klausul ini secara tegas memberikan ruang terhadap berlakunya jiwa Piagam Jakarta 22 Juni 1945.

Prof. Kasman Singodimedjo, yang terlibat dalam lobi-lobi tanggal 18 Agustus 1945 di PPKI, menyatakan, bahwa Dekrit 5 Juli 1959 bersifat “einmalig”, artinya berlaku untuk selama-lamanya (tidak dapat dicabut). “Maka, Piagam Jakarta sejak tanggal 5 Juli 1959 menjadi sehidup semati dengan Undang-undang Dasar 1945 itu, bahkan merupakan jiwa yang menjiwai Undang-undang Dasar 1945 tersebut,” tulis Kasman dalam bukunya, Hidup Itu Berjuang, Kasman Singodimedjo 75 Tahun (Jakarta: Bulan Bintang, 1982).

Dengan demikian, cukup jelas bahwa semenjak berlakunya Dekrit 5 Juli 1959 sampai saat ini, keberadaan Piagam Jakarta 22 Juni 1945 memiliki kekuatan hukum mengikat di negeri ini. Sekalipun demikian, banyak pihak yang berupaya menutup-nutupi kenyataan ini dengan memberikan argumentasi yang seringkali keluar dari konteks hukum ini. Padahal, tidak berapa lama setelah Dekrit, ditetapkan berbagai keputusan yang mengacu pada diakuinya Piagam Jakarta ini.

Di antara ketetapan yang mengacu pada Dekrit ini antara lain: Penjelasan atas Penpres 1/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Ketatpan ini dibuka dengan ungkapan: “Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 yang menetapkan Undang-undang Dasar 1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa Indonesia ia telah menyatakan bahwa Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai dan merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut.” Contoh lain terdapat Dalam Peraturan Presiden No 11 tahun 1960 tentang Pembentukan Institut Agama Islam Negeri (IAIN), juga dicantumkan pertimbangan pertama: “bahwa sesuai dengan Piagam Djakarta tertanggal 22 Djuni 1945, yang mendjiwai Undang-undang Dasar 1945 dan merupakan rangkaian kesatuan dengan Konstitusi tersebut…”.

Bila semua pihak konsisten dengan apa yang telah terjadi pada bangsa ini, maka semua pihak semestinya sudah menghentikan perdebatan tentang keabsahan Pancasila dan semangat Piagam Jakarta. Sampai saat ini belum ada klausul yang mencabut kembali Dekit yang dikeluarkan Sukarno 50 tahun lalu itu. Bahkan, sampai UUD 1945 itu diamandemen sampai empat kali sejak tahun 1999 sampai 2002, klausul Dekrit yang mendasari berlakunya kembali UUD 1945 tidak dipermasalahkan. Hal ini menunjukkan bahwa gentlement’s agreement tetap berlaku dan harus menjadi landasan dalam membangun negara dan bangsa ini ke depan.

Bila kita mengacu pada semangat sejarah Pancasila, maka secara prinsipil ada beberapa hal yang harus menjadi catatan penting bagi kita sebagai pelanjut amanah keberlangusngan negara tercinta ini. Pertama,Pancasila harus diletakkan sebagai gentlemen’s agreement. Artinya, Pancasila tidak perlu dikultuskan dan dimitoskan sebagai sesuatu yang memiliki semacam kekuatan “magis”. Biarkanlah Pancasila sebagaimana sedia kala sebagai sebuah kesepakatan yang dicapai oleh seluruh elemen bangsa dalam menyelenggarakan negara ini. Bila ini sebuah kesepakatan, maka yang diperlukan untuk menjaganya adalah komitmen bersama untuk memelihara apa yang telah menjadi kesepekatan bersama itu. Usaha-usaha menentang Pancasila dari berbagai kelompok harus dilihat sebagai upaya “gugatan” terhadap kesepakatan. Oleh sebab demikian, jalan untuk menyelesaikannya adalah dialog untuk kembali mencapai kesepakatan.

Kedua, Sebagai sebuah ideologi negara yang berasal dari sebuah kesepakatan, Pancasila harus dijadikan sebagai ideologi terbuka. Sebuah kesepakatan adalah milik bersama. Setiap upaya untuk memaksakan suatu tafsir atas kesepakatan itu kepada pihak lain sesungguhnya sudah merupakan bagian dari pelanggaran atas kesepakatan itu; dan hampir bisa dipastikan akan menuai kegagalan. ‘Kesalahan’ terbesar Orde Baru dalam memelihara Pancasila adalah memaksakan Pancasila dijadikan sebagai Asas Tunggal. Pemaksaan ini dapat ditafsirkan sebagai usaha untuk menjadikan Pancasila sebagai ideologi tertutup. Apalagi pemaksaan ini disertai pula pemaksaan tafsir Pancasila melalui P4 (Pedoman Penghayatan dan Pangamalan Pancasila). Jelas, upaya semacam ini menuai protes dari berbagai kalangan dan akhirnya berujung pada situasi yang hampir chaotic di akhir kekuasaan Orde Baru.

Konsekwensi keterbukaan ideologi Pancasila, negara harus mendorong dan mendukung segala bentuk ideologi dan kepercayaan masyarakat yang dijamin oleh Pancasila, termasuk di dalamya penegakan syari’at Islam bagi para pemeluk agama Islam dalam semua aspeknya. Bukankah sila pertama Pancasila menjamin keberagamaan, apalagi Islam yang secara interpretatif sangat dekat dengan kata-kata “Ketuhanan Yang Maha Esa.” Oleh sebab itu, segala undang-undang ataupun peraturan menyangkut syari’at bagi umat Islam bukan sesuatu yang melanggar Pancasila. Justru negara harus ambil bagian mendukungnya sebagai bentuk keseriusan negara dalam mewujudkan kesepakatan sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa.”

Ketiga, yang paling penting untuk mewujudkan semangat Pancasila sebagai kesepakatan bersama adalah implementasinya pada perumusan perundang-undangan dan segala aturan legal-formal di negeri ini. Sejak awal Indonesia diselenggarakan sebagai negara hukum (recht-staat), bukan negara kekuasaan (maacht-staat). Oleh sebab itu, yang paling penting dalam pelaksanaan Pancasila adalah implikasinya pada hukum, bukan pada ideologi orang per orang di negeri ini. Perundang-undangan di bawahnya-lah yang harus terus dievaluasi agar tidak terlepas dari semangat Pancasila dan Piagam Jakarta.

Penulis : myself ~ Sebuah blog yang menyediakan berbagai macam informasi

Artikel Piagam Jakarta & Pancasila ini dipublish oleh myself pada hari 1 Jun 2011. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.Terimakasih atas kunjungan Anda silahkan tinggalkan komentar.sudah ada 0 komentar: di postingan Piagam Jakarta & Pancasila
 

0 comments:

Posting Komentar